Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
TribunKompas.com TribunKompas.com TribunKompas.com

Aktual Mencerdaskan Bangsa

TribunKompas.com TribunKompas.com TribunKompas.com

Aktual Mencerdaskan Bangsa

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Close

Search

Subscribe
JatengTNI-POLRI

Mandek Berbulan-bulan, Pelapor Desak Kapolda Jateng Baru Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Nama Baik

By admin
8 Oktober 2026 2 Min Read
0

 

Mandek Berbulan-bulan, Pelapor Desak Kapolda Jateng Baru Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Nama Baik

 

Semarang – Seorang warga Demak, Eko Sugiarto, mendesak Kapolda Jawa Tengah yang baru untuk segera memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik.

 

Kasus yang dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah ini dinilai mandek selama delapan bulan tanpa kejelasan status hukum.

 

Kasus ini bermula saat Eko melaporkan perkara tersebut pada 17 Maret 2026 dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan: STPA/499/III/Ditressiber. Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 441 KUHP jo. Pasal 433 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-3 yang diterima pelapor pada 5 Agustus 2026, pihak kepolisian tercatat telah melakukan sejumlah langkah penyelidikan.

 

Langkah tersebut meliputi penerbitan Surat Perintah Tugas Nomor: SP.Gas/1498/IV/RES.2.5./2026/Ditressiber dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/1498/IV/RES.2.5./2026/Ditressiber, keduanya tertanggal 30 April 2026.

 

Dokumen yang sama juga mencatat telah dilakukannya pemeriksaan atau klarifikasi terhadap dua terlapor, yakni HS pada 16 Juli 2026, dan CN pada 20 Juli 2026.

 

Selain itu, SP2HP tersebut mencantumkan rencana tindak lanjut berupa koordinasi dengan ahli bahasa dan ahli pidana, serta pelaksanaan gelar perkara.

 

Dokumen tersebut ditandatangani oleh a.n. Direktur Reserse Siber, Kasubdit I, selaku Pamin Unit 4, Ipda Budi Prasodjo, S.H.

 

Namun, sejak Agustus 2026 hingga kini, Eko menyatakan tidak ada perkembangan signifikan dari laporannya.

 

“Laporan saya sudah delapan bulan sejak SP2HP terakhir, tapi belum ada tindak lanjut yang jelas dari Ditressiber Polda Jateng. Padahal saksi-saksi sudah diperiksa dan rencana penyelidikannya sudah jelas di surat itu,” ungkap Eko, Kamis (8/10/2026).

 

Eko menambahkan bahwa ia telah berupaya menghubungi penyidik yang tertera dalam dokumen, Ipda Yoga Tegar S, S.H., M.H., namun belum mendapatkan kepastian terkait perkembangan kasus.

 

Oleh karena itu, ia meminta Kapolda Jawa Tengah yang baru untuk turun tangan dan memerintahkan jajarannya di Ditressiber Polda Jateng agar bertindak profesional dan segera memproses laporan tersebut.

 

“Berharap dengan kepemimpinan Kapolda yang baru, kasus ini bisa segera berjalan dan ada keadilan bagi saya sebagai pelapor,” pungkasnya.(Red)

 

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Dibuka Takmir Mesjid Agung Demak, Pengurus SMSI Jawa Tengah dan Pengurus Kab/Kota Se-Jateng Serentak Dilantik di Demak

Next

Pelaku Pencurian dan Perusakan 1 Set Mesin Stone Crusher Masih Berkeliaran, Korban Pemilik Pertanyakan Kinerja Polres Klaten dan Bawa Kasusnya Ke Komisi III

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cari berita

Berita terkini

  • Jelang Porprov XV Jabar, Cabor Pencak Silat Gelar Manager Meeting di DPRD Kota Bogor
  • Peringati Hari Tata Ruang Nasional, Kapolda Banten Ajak Jaga Tata Ruang
  • Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Rp759 Miliar
  • Antisipasi Risiko Kerugian di Industri Energi, UPER Dorong Pengelolaan Risiko Berbasis Aktuaria
  • Pelaku Pencurian dan Perusakan 1 Set Mesin Stone Crusher Masih Berkeliaran, Korban Pemilik Pertanyakan Kinerja Polres Klaten dan Bawa Kasusnya Ke Komisi III

Pilih Berita

  • Advertorial
  • Banten
  • Budaya dan Sejarah
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jabar
  • Jabodetabek
  • Jateng
  • Jatim
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kriminal
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Opini & Suara Pembaca
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Redaksi
  • Sosial Kemasyarakatan
  • Syi'ar
  • Teknologi & Otomotif
  • TIPIKOR
  • TNI-POLRI
  • Umum
  • Wisata & Hiburan

Beranda

  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 TribunKompas.com

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by