Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
TribunKompas.com TribunKompas.com TribunKompas.com

Aktual Mencerdaskan Bangsa

TribunKompas.com TribunKompas.com TribunKompas.com

Aktual Mencerdaskan Bangsa

  • Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Close

Search

Subscribe
JatengKriminalTNI-POLRI

Pelaku Pencurian dan Perusakan 1 Set Mesin Stone Crusher Masih Berkeliaran, Korban Pemilik Pertanyakan Kinerja Polres Klaten dan Bawa Kasusnya Ke Komisi III

By admin
8 Oktober 2026 2 Min Read
0

 

Pelaku Pencurian dan Perusakan 1 Set Mesin Stone Crusher Masih Berkeliaran, Korban Pemilik Pertanyakan Kinerja Polres Klaten dan Bawa Kasusnya Ke Komisi III

 

 

Klaten, Tribun Kompas.com

Kasus perusakan dan pencurian 1 set mesin penghancur batu (stone crusher) milik Sri Lestari tidak jelas perkembangan atas proses hukumnya, yang sebelumnya beredar informasi telah dilakukan penangkapan terhadap 8 orang yang diduga pelaku perusakan dan pencurian stone crusher atas nama MJS 06 Tulung Klaten miliknya.

 

“Setelah berjalan selama 39 hari, kasus ini tidak ada penanganan yang serius dari Polres Klaten. Pelaku perusakan dan pencurian stone crusher atas nama MJS 06 Tulung Klaten itu kenyataannya masih berkeliaran bebas,” ungkap Sri Lestari.

 

Sri pun mengatakan bahwa pelaku yang telah melakukan perusakan bernama Wendra Permana pernah menantang dirinya. Pada tanggal 1 Oktober 2026 lalu, Sri bersama Kuasa Hukumnya datang ke Kejaksaan Negeri Klaten dan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah menggunakan kwitansi palsu penerimaan pembayaran sejumlah 12 juta rupiah, dari harga jual mesin stone crusher yang sebenarnya itu sekitar 2,3 Miliar.

 

“Saya mencari keadilan menanyakan kepada Kasat Reskrim Polres Klaten untuk menyampaikan fakta fakta yang sebenarnya, sesuai kronologi dan foto foto sebagai bukti. Saya juga diancam kalau media buat berita hoax melepaskan 8 perusak mesin, Kasat Reskrim sudah siapkan tim buat pra peradilan pers,” kata Sri.

 

Masih kata Sri, Kasat Reskrim melarang dirinya membawa foto foto fakta kejadian dan dilarang membawa HP, tas saat masuk keruangannya, dan Ia sempat diraba-raba tubuhnya oleh polisi wanita untuk meyakinkan Sri Lestari tidak membawa alat apapun.

 

“Saya meminta tanggapan kepada Pak Kapolres dan Kasat Reskrim tidak dibalas atau dijawab, hanya dibaca saja. Begitu juga Kanit Reskrim hanya menjawab dengan alasan masih penyelidikan. Jelas ini terkesan sepertinya Polres Klaten melindungi pelaku, karena hingga saat ini pelaku perusakan dan pencurian masih bebas dan berkeliaran kemana-mana,” jelasnya.

 

Ia pun mempertanyakan kenapa saat olah TKP, pelaku tidak dihadirkan? Ini karena yang ditangkap dan ditahan bukan Pelaku yang sebenarnya, tetapi pemakai Narkoba. Rilis Pelaku tidak di perlihatkan, “Ada apa ini? yang di sel dan ditangkap bukan pelaku Perusakan dan Pencurian.”

 

Atas kasus yang dialaminya Sri bersama Kuasa Hukumnya akan mengadukan ke wakil rakyat, “Kami sedang di Jakarta dan berencana ke Senayan, akan mencari keadilan di Komisi III DPR RI, karena kami merasa tidak mendapatkan keadilan atas kasus yang menimpa saya di Polres Klaten,” tegasnya.(Red)

 

Author

admin

Follow Me
Other Articles
Previous

Mandek Berbulan-bulan, Pelapor Desak Kapolda Jateng Baru Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Next

Antisipasi Risiko Kerugian di Industri Energi, UPER Dorong Pengelolaan Risiko Berbasis Aktuaria

No Comment! Be the first one.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Cari berita

Berita terkini

  • DARI DUNIA KE IMPERIUM NUSANTARA
  • Jelang Porprov XV Jabar, Cabor Pencak Silat Gelar Manager Meeting di DPRD Kota Bogor
  • Peringati Hari Tata Ruang Nasional, Kapolda Banten Ajak Jaga Tata Ruang
  • Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Kredit Rp759 Miliar
  • Antisipasi Risiko Kerugian di Industri Energi, UPER Dorong Pengelolaan Risiko Berbasis Aktuaria

Pilih Berita

  • Advertorial
  • Banten
  • Budaya dan Sejarah
  • Daerah
  • Ekonomi & Bisnis
  • Hukum
  • Jabar
  • Jabodetabek
  • Jateng
  • Jatim
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Kriminal
  • Mancanegara
  • Nasional
  • Opini & Suara Pembaca
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Redaksi
  • Sosial Kemasyarakatan
  • Syi'ar
  • Teknologi & Otomotif
  • TIPIKOR
  • TNI-POLRI
  • Umum
  • Wisata & Hiburan

Beranda

  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Copyright ©2026 TribunKompas.com

Powered by
►
Necessary cookies enable essential site features like secure log-ins and consent preference adjustments. They do not store personal data.
None
►
Functional cookies support features like content sharing on social media, collecting feedback, and enabling third-party tools.
None
►
Analytical cookies track visitor interactions, providing insights on metrics like visitor count, bounce rate, and traffic sources.
None
►
Advertisement cookies deliver personalized ads based on your previous visits and analyze the effectiveness of ad campaigns.
None
►
Unclassified cookies are cookies that we are in the process of classifying, together with the providers of individual cookies.
None
Powered by